Dalam mendukung program Pemerintah untuk memperkuat sektor Perumahan dengan membangan 3 juta rumah dengan masing-masing terbagi di perkotaan, pedesaan, dan pesisir dengan tujuan untuk mengatasi backlog perumahan dan menyediakan rumah layak huni, maka BNI berkontribusi untuk ikut serta dalam memberikan pembiayaan kepada pelaku di sektor Perumahan dan UMKM melalui Kredit Program Perumahan (KPP).
Kredit Program Perumahan Sisi Penyediaan Rumah adalah kredit modal kerja atau kredit invetsasi yang diberikan kepada UMKM berupa perseorangan atau badan usaha antara lain pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan dengan peruntukan keperluan pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, dan penyediaan barang dan jasa guna mendukung kegiatan usaha pembangunan perumahan.
1. Kriteria Calon Debitur
2. Fitur Kredit Program Perumahan
3. Cara Pengajuan Kredit Program Perumahan
Pengajuan Kredit Program Perumahan dapat dilakukan di Kantor Cabang BNI terdekat di seluruh Indonesia. Adapun dokumen yang perlu dilengkapi antara lain mencakup:
Info lebih lanjut hubungi BNI Call 1500046