PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkomitmen penuh untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional. Sebagai lembaga perbankan milik negara, BNI secara aktif mengajak seluruh nasabah dan lapisan masyarakat untuk segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas waktu yang ditentukan yaitu 30 April 2026. BNI berupaya meningkatkan kesadaran publik bahwa kepatuhan pajak merupakan tanggung jawab bersama dalam menyokong stabilitas fiskal dan kesinambungan program-program strategis pemerintah di seluruh pelosok tanah air.
Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen BNI dalam mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan mengajak masyarakat tertib melaporkan pajak melalui sistem terbaru seperti Coretax, BNI percaya bahwa kontribusi aktif setiap wajib pajak akan menjadi fondasi utama dalam memperkuat struktur ekonomi negara. Melalui sinergi yang kuat antara sektor perbankan dan otoritas perpajakan, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pelaporan SPT dapat meningkat secara signifikan, yang pada akhirnya akan mempercepat akselerasi pertumbuhan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Info lebih lanjut hubungi BNI Call 1500046